facebook twitter instagram pinterest bloglovin

SNARS

Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit

  • Home
  • Kebijakan
    • Surat Keputusan
    • Panduan
    • SPO
  • Medis
    • ARK
    • Category
    • Category
  • Keperawatan
    • HPK
    • Category
    • Category
  • Management
    • Category
    • Category
    • Category
  • Regulasi
  • Video
  • Download
Safety Briefing adalah sebuah informasi tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dalam hal ini diberikan kepada para tamu yang baru pertama kali datang di lokasi pertemuan. Tujuannya adalah untuk mengkomunikasikan bahaya-bahaya keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat terjadi selama kunjungan mereka sehingga mereka bisa sadar serta bisa melakukan tindakan pengendalian terhadap bahaya tersebut.

Pada kunjungan kerja yang dilakukan RSUD Sultan Sulaiman ke RSU Karsa Husada, safety briefing dilakukan oleh humas RSU Karsa Husada Batu dengan sangat baik. Tentunya hal ini bisa menjadi pelecut bagi kami RSUD Sultan Sulaiman untuk bisa menjadi lebih baik lagi dalam menyambut para tamu yang berkunjung di rumah sakit kami.
 
Berikut adalah video safety briefing yang dilakukan staff humas RSU Karsa Husada Batu
 


Share
Tweet
Pin
Share
No comments

PEMULANGAN DARI RUMAH SAKIT (DISCHARGE) DAN TINDAK LANJUT

Standar ARK 4
Rumah sakit menetapkan regulasi melaksanakan proses pemulangan pasien (discharge) dari rumah sakit berdasar atas kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan kesinambungan asuhan atau tindakan.

Elemen Penilaian ARK.4
  1. Ada regulasi tentang pemulangan pasien disertai kriteria pemulangan pasien dan pasien yang rencana pemulangannya kompleks (discharge planning) untuk kesinambungan asuhan sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien. (R)
  2. Ada bukti pemulangan pasien sesuai dengan kriteria pemulangan pasien. (D,W)
  3. Ada regulasi yang menetapkan kriteria tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit selama periode waktu tertentu. (R)
  4. Ada bukti pelaksanaan tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit selama periode waktu tertentu. (D,W)
Penjelasan Elemen Penilaian

DPJP dan PPA lainnya yang bertanggung jawab atas asuhan pasien menentukan kesiapan pasien keluar rumah sakit berdasar atas kebijakan, kriteria, dan indikasi rujukan yang ditetapkan rumah sakit. Kebutuhan kesinambungan asuhan berarti rujukan ke dokter spesialis, rehabilitasi fisik, atau bahkan kebutuhan upaya preventif di rumah yang dikoordinasikan oleh keluarga pasien. Kebutuhan kesinambungan ditelusur dan dibuktikan dengan CPPT dokter seperti konsul spesialis, konsul fisioterapi, gizi dll. Untuk mengorganisir kebutuhan kesinambungan ini diperlukan pengelolaan yang baik oleh praktisi kesehatan. Pasien yang memerlukan perencanaan pemulangan pasien (discharge planing) maka rumah sakit mulai merencanakan hal tersebut sedini-dininya yang sebaiknya untuk menjaga kesinambungan asuhan dilakukan secara terintegrasi melibatkan semua proffesional pemberi asuhan (PPA) terkait serta difasilitasi oleh manajer pelayanan pasien (MPP). Maksud dari sedini mungkin adalah perencanaan pasien sudah dimulai sejak pasien masuk ke rumah sakit yang bisa ditelusur dari form triase atau form khusus discharge pasien. Untuk regulasi bisa di Download disini.

Kriteria pemulangan pasien sudah dijelaskan di panduan rencana pemulangan pasien dan pembuktian pasien dipulangkan sesuai kriteria pemulangan dapat dilihat di CPPT. Untuk kriteria lainnya disesuaikan dengan instalasinya, misal kriteria masuk pasien ke ruang ICU, kriteria pasien keluar ICU dan lain-lain.

Rumah sakit dapat menetapkan regulasi tentang kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan penting. Maksud dari EP ini sudah jelas. Download Kebijakan.
Bukti pelaksanaan tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit ditelusur mulai dari jejak medis pasien melalui CPPT. Dimana sebelumnya pasien/keluarga pasien meminta izin kepada perawat/DPJP/dokter jaga untuk izin meninggalkan rumah sakit untuk keperluan tertentu. DPJP sebagai penanggung jawab pasien akan menuliskan semua proses tersebut di form CPPT pasien, meliputi assesment pasien sehingga diberikan izin oleh DPJP. Proses ini tentu saja tidak sesederhana ini. Pertama pasien akan diminta untuk mengisi form surat izin keluar rumah sakit untuk keperluan sementara. Lihat contoh berikut: 

 Download Surat Izin Cuti (klik)--> maaf belum upload

Selanjutnya dokter memberikan edukasi kepada pasien tentang keadaan medis pasien dan termasuk prosedur izin cuti, seperti pasien harus kembali dalam waktu 1x24 jam untuk melanjutkan pengobatan di rumah sakit, bila tidak pihak rumah sakit akan menghubungi penanggung jawab cuti pulang yang tertera dalam surat izin rawatan di atas. Bila sudah dihubungi pasien tidak mau juga kembali melanjutkan perawatan, pasien/penanggung jawab pasien diminta untuk memandatangani surat penolakan perawatan dan surat PAPS. Lihat contoh Edukasi pasien:

 Download Form Edukasi Pasien (klik)--> maaf belum upload

Semua Proses Izin cuti sementara ini harus sesuai dengan kebijakan, panduan dan SPO yang sudah dibuat. Download SPO.
 








Share
Tweet
Pin
Share
No comments

Share
Tweet
Pin
Share
No comments


Kepemimpinan (leadership) rumah sakit bertanggung jawab bagaimana memperlakukan pasiennya dan pimpinan perlu mengetahui serta memahami hak pasien dan keluarga juga tanggung jawabnya seperti ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pimpinan rumah sakit memberikan arahan kepada kelompok staf medis (KSM) dan staf klinis lainnya di unit pelayanan untuk memastikan semua staf di rumah sakit ikut bertanggung jawab melindungi hak-hak ini.

Rumah sakit menghormati hak dan kewajiban pasien, serta dalam banyak hal menghormati keluarga pasien, terutama hak untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan kepada keluarga atau pihak lain terkait asuhan pasien. Sebagai contoh, pasien tidak ingin diagnosis dirinya disampaikan kepada keluarga. Hak serta kewajiban pasien dan keluarga merupakan elemen dasar dari semua interaksi di rumah sakit, staf rumah sakit, pasien, dan keluarga. Oleh karena itu, harus ada regulasi yang memastikan semua staf sadar dan tanggap terhadap isu hak serta kewajiban pasien dan keluarga pada waktu berinteraksi saat memberikan asuhan kepada pasien.



Elemen Penilaian HPK

  1. Ada regulasi tentang hak dan kewajiban pasien dan keluarga (lihat juga TKRS 12.1 EP 1; dan TKRS 12.2 EP 2). (R)
  2. Pimpinan rumah sakit memahami hak serta kewajiban pasien dan keluarga sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (W)
  3. Rumah sakit menghormati hak serta kewajiban pasien dan dalam kondisi tertentu terhadap keluarga pasien bahwa pasien memiliki hak untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan pada keluarga dan pihak lain. (D,W)
  4. Semua staf memperoleh edukasi dan memahami tentang hak serta kewajiban pasien dan keluarga, juga dapat menjelaskan tanggung jawabnya melindungi hak pasien. (D,W)


Penjelasan
  1. EP. HPK 1.1, rumah sakit membuat SK yang mengatur Tentang Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga, disertai Panduan dan SPO yang jelas serta formulir untuk mempermudah pembuktian pemberian edukasi tentang hak dan kewajiban pasien dan keluarga. (Download SK) (Download SPO).
  2. EP HPK 1.2, tentu saja Direktur RS dapat memaparkan apa saja Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga. Sudah sangat jelas.
  3. EP HPK 1.3, tidak semua informasi dapat diberitahukan kepada keluarga atau orang lain, rumah sakit menjunjung tinggi nilai kerahasiaan termasuk privilage (privasi), dan pihak rumah sakit akan memegang teguh kerahasiaan itu. EP ini bisa dibuktikan dengan permintaan pasien untuk meminta privasi yang diatur dalam SK Pelayanan untuk Memenuhi Kebutuhan Privasi Pasien. (Download Sk) (Download SPO) (Download Formulir).
  4. EP HPK 1.4, dibuktikan dengan sosialisai tentang Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga kepada semua staff rumah sakit, dan melalui wawancara semua staff harus mampu menjelaskan apa hak dan kewajiban pasien dan keluarga.
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Newer Posts
Older Posts

About me

London Calling Vivi2 with Logo.jpg
dr. M.Nur Hidayat

Saya Hanya hobi, suka fotografi, videografi. Ok kebetulan saya adalah admin di blog ini. Semua konten disini saya yang mengelola, beberapa video bahkan saya yang sutradarai.

Terima kasih

Contac Us

Untuk sementara fitur ini disable dulu ya

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • pinterest
  • google+
  • instagram
  • bloglovin

Labels

recent posts

Sponsor

Blog Archive

  • Maret 2018 (4)
  • Februari 2014 (1)

Categories

Popular Posts

    DISCHARGE PLANNING PASIEN DI RUMAH SAKIT DISCHARGE PLANNING PASIEN DI RUMAH SAKIT
    SAFETY BRIEFING SAFETY BRIEFING
    Pelatihan Kegawatdaruratan Ambulan Terpadu Pelatihan Kegawatdaruratan Ambulan Terpadu
    no image KATA SAMBUTAN
    Rumah Sakit Bertanggung Jawab dan Mendukung Hak Pasien dan Keluarga Selama Asuhan Rumah Sakit Bertanggung Jawab dan Mendukung Hak Pasien dan Keluarga Selama Asuhan

Sponsor

Support By

Alltop, all the top stories
Facebook Twitter Instagram Pinterest Bloglovin
FOLLOW ME @INSTAGRAM

Created with by BeautyTemplates | Distributed by Blogger