Standar ARK 4
Rumah sakit menetapkan regulasi melaksanakan proses pemulangan pasien (discharge) dari rumah sakit berdasar atas kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan kesinambungan asuhan atau tindakan.
Elemen Penilaian ARK.4
- Ada regulasi tentang pemulangan pasien disertai kriteria pemulangan pasien dan pasien yang rencana pemulangannya kompleks (discharge planning) untuk kesinambungan asuhan sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien. (R)
- Ada bukti pemulangan pasien sesuai dengan kriteria pemulangan pasien. (D,W)
- Ada regulasi yang menetapkan kriteria tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit selama periode waktu tertentu. (R)
- Ada bukti pelaksanaan tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit selama periode waktu tertentu. (D,W)
DPJP dan PPA lainnya yang bertanggung jawab atas asuhan pasien menentukan kesiapan pasien keluar rumah sakit berdasar atas kebijakan, kriteria, dan indikasi rujukan yang ditetapkan rumah sakit. Kebutuhan kesinambungan asuhan berarti rujukan ke dokter spesialis, rehabilitasi fisik, atau bahkan kebutuhan upaya preventif di rumah yang dikoordinasikan oleh keluarga pasien. Kebutuhan kesinambungan ditelusur dan dibuktikan dengan CPPT dokter seperti konsul spesialis, konsul fisioterapi, gizi dll. Untuk mengorganisir kebutuhan kesinambungan ini diperlukan pengelolaan yang baik oleh praktisi kesehatan. Pasien yang memerlukan perencanaan pemulangan pasien (discharge planing) maka rumah sakit mulai merencanakan hal tersebut sedini-dininya yang sebaiknya untuk menjaga kesinambungan asuhan dilakukan secara terintegrasi melibatkan semua proffesional pemberi asuhan (PPA) terkait serta difasilitasi oleh manajer pelayanan pasien (MPP). Maksud dari sedini mungkin adalah perencanaan pasien sudah dimulai sejak pasien masuk ke rumah sakit yang bisa ditelusur dari form triase atau form khusus discharge pasien. Untuk regulasi bisa di Download disini.
Kriteria pemulangan pasien sudah dijelaskan di panduan rencana pemulangan pasien dan pembuktian pasien dipulangkan sesuai kriteria pemulangan dapat dilihat di CPPT. Untuk kriteria lainnya disesuaikan dengan instalasinya, misal kriteria masuk pasien ke ruang ICU, kriteria pasien keluar ICU dan lain-lain.
Rumah sakit dapat menetapkan regulasi tentang kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan penting. Maksud dari EP ini sudah jelas. Download Kebijakan.
Rumah sakit dapat menetapkan regulasi tentang kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan penting. Maksud dari EP ini sudah jelas. Download Kebijakan.
Bukti pelaksanaan tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit ditelusur mulai dari jejak medis pasien melalui CPPT. Dimana sebelumnya pasien/keluarga pasien meminta izin kepada perawat/DPJP/dokter jaga untuk izin meninggalkan rumah sakit untuk keperluan tertentu. DPJP sebagai penanggung jawab pasien akan menuliskan semua proses tersebut di form CPPT pasien, meliputi assesment pasien sehingga diberikan izin oleh DPJP. Proses ini tentu saja tidak sesederhana ini. Pertama pasien akan diminta untuk mengisi form surat izin keluar rumah sakit untuk keperluan sementara. Lihat contoh berikut:
Download Surat Izin Cuti (klik)--> maaf belum upload
Download Form Edukasi Pasien (klik)--> maaf belum upload
Semua Proses Izin cuti sementara ini harus sesuai dengan kebijakan, panduan dan SPO yang sudah dibuat. Download SPO.
0 comments