Kepemimpinan (leadership) rumah
sakit bertanggung jawab bagaimana memperlakukan pasiennya dan pimpinan perlu
mengetahui serta memahami hak pasien dan keluarga juga tanggung jawabnya
seperti ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pimpinan rumah sakit memberikan
arahan kepada kelompok staf medis (KSM) dan staf klinis lainnya di unit
pelayanan untuk memastikan semua staf di rumah sakit ikut bertanggung jawab
melindungi hak-hak ini.
Rumah sakit menghormati hak dan
kewajiban pasien, serta dalam banyak hal menghormati keluarga pasien, terutama
hak untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan kepada keluarga
atau pihak lain terkait asuhan pasien. Sebagai contoh, pasien tidak ingin
diagnosis dirinya disampaikan kepada keluarga. Hak serta kewajiban pasien dan
keluarga merupakan elemen dasar dari semua interaksi di rumah sakit, staf rumah
sakit, pasien, dan keluarga. Oleh karena itu, harus ada regulasi yang
memastikan semua staf sadar dan tanggap terhadap isu hak serta kewajiban pasien
dan keluarga pada waktu berinteraksi saat memberikan asuhan kepada pasien.
Elemen Penilaian HPK
- Ada regulasi tentang hak dan kewajiban pasien dan keluarga (lihat juga TKRS 12.1 EP 1; dan TKRS 12.2 EP 2). (R)
- Pimpinan rumah sakit memahami hak serta kewajiban pasien dan keluarga sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (W)
- Rumah sakit menghormati hak serta kewajiban pasien dan dalam kondisi tertentu terhadap keluarga pasien bahwa pasien memiliki hak untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan pada keluarga dan pihak lain. (D,W)
- Semua staf memperoleh edukasi dan memahami tentang hak serta kewajiban pasien dan keluarga, juga dapat menjelaskan tanggung jawabnya melindungi hak pasien. (D,W)
Penjelasan
- EP. HPK 1.1, rumah sakit membuat SK yang mengatur Tentang Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga, disertai Panduan dan SPO yang jelas serta formulir untuk mempermudah pembuktian pemberian edukasi tentang hak dan kewajiban pasien dan keluarga. (Download SK) (Download SPO).
- EP HPK 1.2, tentu saja Direktur RS dapat memaparkan apa saja Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga. Sudah sangat jelas.
- EP HPK 1.3, tidak semua informasi dapat diberitahukan kepada keluarga atau orang lain, rumah sakit menjunjung tinggi nilai kerahasiaan termasuk privilage (privasi), dan pihak rumah sakit akan memegang teguh kerahasiaan itu. EP ini bisa dibuktikan dengan permintaan pasien untuk meminta privasi yang diatur dalam SK Pelayanan untuk Memenuhi Kebutuhan Privasi Pasien. (Download Sk) (Download SPO) (Download Formulir).
- EP HPK 1.4, dibuktikan dengan sosialisai tentang Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga kepada semua staff rumah sakit, dan melalui wawancara semua staff harus mampu menjelaskan apa hak dan kewajiban pasien dan keluarga.
0 comments